Dapat Proyek Laptop, Stafsus Nadiem Minta 'Imbalan' Google 30 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut terdapat perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google sebagai imbalan karena mendapat proyek Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut perjanjian itu terjadi setelah Nadiem Makarim menemui pihak Google terkait rencana pengadaan TIK berupa laptop Chromebook usai dilantik sebagai Menteri.
"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).